Prosedur KEP

PROSEDUR PERMOHONAN ETHICAL CLEARANCE

KOMISI ETIK PENELITIAN UNIVERSITAS NGUDI WALUYO

Permohonan ethical clearance di Komisi Etik Penelitian Universitas Ngudi Waluyo (KEP UNW) dilakukan dengan ketentuan untuk pengajuan Ethical Clearence, sebelum dilakukan penelitian atau pengambilan data, untuk syarat dan prosedur pengajuan sebagai berikut:

1. Peneliti membuat akun (register) dan kemudian login di sistem KEP UNW
apabila ada kesulitan bisa cek video panduan register
2. Peneliti melakukan new submission / pengajuan dengan melampirkan

- Protokol (harus ada) pengajuan ethical clearance (berdasarkan subjek penelitian) yang sudah diisi lengkap dan ditandatangani peneliti dalam format pdf (1 file), format protokol bisa dilihat pada link berikut Protokol Manusia atau Protokol Hewan

- Informed Concent yang sudah diisi lengkap, format bisa di download pada link berikut Contoh Informed Concent

- Kuesioner jika penelitian menggunakan kuesioner wajib melampirkan kuesioner yang akan digunakan dalam penelitian

- CV Peneliti (harus ada) yang berisi Susunan Tim Penelitian dan Biodata Peneliti, format bisa diunduh pada link berikut CV Peneliti

- Surat Permohononan pengajuan ethical clearance (harus ada) dari institusi yang menaungi dalam format pdf (misalnya dari Ketua Prodi, Ketua Jurusan, Dekan, dan lain-lain), pastikan surat yang di unggah sudah ber tanda tangan dan ber stempel

- Surat Pernyataan (harus ada) bahwa penelitian belum dilaksanakan yang ditandatangani di atas materai dalam format pdf , format surat bisa diunduh pada link berikut Surat Pernyataan 

- Lembar pengesahan ber tanda tangan pembimbing

- Bukti pembayaran pengajuan ethical clearance (harus ada) dalam format pdf (1 file) Pembayaran dapat dilakukan pada link berikut Pembayaran EC 

Biaya Pengajuan :

Internal UNW :
Mahasiswa :Rp. 150.000,-
Dosen :Rp. 200.000,-

Eksternal UNW :
Mahasiswa D3, D4, S1 : Rp. 200.000,-
Mahasiswa S2 : Rp. 250.000,-
Mahasiswa S3 dan Dosen : Rp. 300.000,-

Rekening BNI 0125063287 atas nama Universitas Ngudi Waluyo

Semua berkas diajukan melalui sistem, langkah-langkah pengajuan bisa cek pada video pengajuan

3. Peneliti melakukan konfirmasi sudah selesai mengisi form pengajuan melalui pesan WhatsApp ke nomor: 0857-2820-7353 (Sdr. Eko N)

4. Permohonan ethical clearance akan diproses review apabila berkas permohonan lengkap.

5. Hasil review protokol/ Surat Laik Etik  penelitian akan disampaikan melalui sistem dan akan ada notifikasi melalui email