Komisi Etik Penelitian Universitas Ngudi Waluyo merupakan sebuah badan/ unit independen di bawah Wakil Rektor Bidang Akademik dan Perencanaan yang bertugas meninjau aspek etik dari penelitian yang melibatkan subyek manusia dan hewan, untuk menjaga martabat, hak, keamanan dan kesejahteraan semua peserta penelitian dan memastikan bahwa subyek penelitian diperlakukan secara manusiawi.
Komisi Etik Penelitian Universitas Ngudi Waluyo atau Institutional Review Board merupakan sebuah lembaga independen dalam lingkungan Universitas Ngudi Waluyo yang bertugas mengkaji usulan protokol penelitian. KEP UNW bertugas untuk menyetujui, menolak, memonitor, dan mengevaluasi penelitian biomedis maupun sosial yang melibatkan manusia sebagai subjek. Sebuah penelitian secara langsung dapat mempengaruhi kondisi fisik maupun psikologis dari subjek. Oleh karena itu, Komisi Etik Penelitian Universitas Ngudi Waluyo bertujuan untuk melindungi hak dan kesejahteraan manusia yang menjadi subjek dalam sebuah penelitian.
I. Prinsip Etik Dasar adalah:
- Prinsip menghormati harkat dan martabat manusia (respect for person)
- Prinsip berbuat baik (beneficence) dan tidak merugikan (non-maleficence)
- Prinsip keadilan (justice)
II. Status pengajuan kajian etik terbagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan besar kecilnya risiko sesuai penilaian awal yang dilakukan.
- Protokol penelitian dibebaskan dari telaah etik dan mendapatkan surat keterangan laik etik. Dalam kategori ini adalah penelitian tanpa risiko atau risiko minimal tanpa melibatkan subyek yang rentan. Proses telaah etik akan ditelaah oleh minimal 3 penelaah (termasuk 1 lay person bila subyek adalah manusia). Dalam kategori ini adalah penelitian dengan risiko sedang dengan atau tanpa melibatkan subyek yang rentan. Proses kajian etik dibebaskan dan dipercepat selesai maksimal dalam waktu dua minggu.
- Proses telaah etik yang memerlukan rapat pleno/full board (FB) dengan mengundang tim peneliti dan seluruh anggota penelaah. Kategori ini diperuntukkan penelitian yang memiliki risiko tinggi dan/atau melibatkan individu kelompok rentan sebagai subyek penelitian. Rapat pleno atau full board wajib dihadiri oleh tim peneliti dan minimal 5 anggota KEP. Proses kajian etik selesai maksimal dalam waktu dua minggu.
- Rekomendasi yang diberikan oleh KEP dapat berupa:
E1=Exampted (diterima)
E2=Expidated (dipercepat)
FB=Full Board (rapat pleno/ diseminarkan)
Revisi (Perlu Perbaikan)